Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis bidang ESDM.
  • Pelaksanaan pelayanan informasi publik bidang ESDM.
  • Koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan program kerja.
  • Pengelolaan data, dokumen, dan publikasi informasi.

Konten ini adalah contoh awal untuk kebutuhan pengisian halaman.