Tugas
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang ESDM.
- Pelaksanaan pelayanan informasi publik bidang ESDM.
- Koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan program kerja.
- Pengelolaan data, dokumen, dan publikasi informasi.
Konten ini adalah contoh awal untuk kebutuhan pengisian halaman.