Formulir Keberatan
Formulir Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik
Gunakan formulir ini untuk menyampaikan keberatan atas layanan informasi publik yang sudah diajukan sebelumnya. Semua alur pengiriman tetap sama seperti sebelumnya.
Pemberitahuan Pemrosesan Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah ("Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah") bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dalam pemrosesan data pada Formulir Pengajuan Keberatan Atas Informasi Publik ini.
Dasar dan tujuan pemrosesan
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas, kewenangan, dan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi. Data Pribadi diproses untuk menerima dan mencatat pengajuan keberatan, memverifikasi identitas pemohon, memeriksa dan menindaklanjuti substansi keberatan, berkomunikasi dengan pemohon mengenai proses penyelesaian keberatan, mendokumentasikan penyelesaian keberatan, serta memenuhi kewajiban administrasi dan hukum yang berlaku.
Jenis dan relevansi Data Pribadi yang diproses
Data yang dikumpulkan melalui formulir ini meliputi:
- nama lengkap;
- alamat lengkap;
- nomor telepon/HP;
- pekerjaan;
- alamat e-mail;
- dokumen identitas yang diunggah beserta data yang tercantum di dalamnya;
- informasi yang diminta;
- tambahan keterangan atas keberatan; dan
- alasan keberatan yang dipilih.
Data identitas dan kontak diperlukan untuk mengidentifikasi serta menghubungi pemohon. Dokumen identitas digunakan untuk verifikasi identitas sesuai kebutuhan pelayanan. Informasi mengenai permintaan informasi, keterangan tambahan, dan alasan keberatan diperlukan untuk pemeriksaan serta penyelesaian pengajuan keberatan.
Jangka waktu pemrosesan dan retensi
Data Pribadi diproses sejak formulir keberatan dikirimkan sampai dengan proses pemeriksaan, penyelesaian, dan tindak lanjut atas keberatan selesai. Setelah proses tersebut selesai, dokumen yang memuat Data Pribadi disimpan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Jadwal Retensi Arsip Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah masa retensi berakhir, Data Pribadi akan dihapus atau dimusnahkan, kecuali terdapat kewajiban hukum untuk menyimpannya lebih lama.
Akses dan pengamanan Data Pribadi
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah membatasi akses Data Pribadi kepada pegawai, unit kerja, dan/atau pihak yang berwenang sesuai kebutuhan pelaksanaan layanan. Langkah teknis dan organisatoris yang wajar diterapkan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Subjek Data Pribadi
Anda dapat menggunakan hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, antara lain memperoleh informasi mengenai pemrosesan Data Pribadi, mengakses Data Pribadi, melengkapi atau memperbaiki Data Pribadi yang tidak akurat, serta mengajukan permintaan terkait pengakhiran pemrosesan, penghapusan, pemusnahan, pembatasan pemrosesan, dan hak lain sepanjang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kontak
Permintaan atau pertanyaan terkait pemrosesan dan pelaksanaan hak atas Data Pribadi dapat disampaikan melalui kanal kontak resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang tersedia pada situs ini.
Perubahan pemberitahuan
Apabila terdapat perubahan mengenai tujuan, jenis Data Pribadi, dasar pemrosesan, jangka waktu pemrosesan atau penyimpanan, maupun informasi lain dalam pemberitahuan ini, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah akan memberitahukan perubahan tersebut sebelum perubahan berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.