Informasi Publik

Informasi Dikecualikan

Informasi publik dalam bentuk halaman statis.

 

Hasil uji konsekuensi informasi dikecualikan yang sudah  telah ditetapkan ini mendasarkan pada pertimbangan antara lain dasar hukum, akibat yang timbul jika membuka/memberikan informasi sesuai yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 maupun Perki  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.