Formulir Permohonan Informasi Publik
Lengkapi data pemohon dan detail informasi yang dibutuhkan. Semua field dan proses pengiriman tetap sama, hanya tampilannya yang dibuat lebih modern dan nyaman digunakan.
Pemberitahuan Pemrosesan Data Pribadi
Layanan Permohonan Informasi Publik — Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
1. Pengendali Data Pribadi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dalam penyelenggaraan layanan Permohonan Informasi Publik ini.
2. Dasar dan Legalitas Pemrosesan
Data pribadi Anda diproses dalam rangka penyelenggaraan layanan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pemrosesan yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan ini dilaksanakan berdasarkan pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum, pelayanan publik, dan/atau pelaksanaan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat pemrosesan tertentu yang menggunakan persetujuan sebagai dasar pemrosesan, persetujuan tersebut akan diminta secara terpisah, jelas, dan eksplisit.
3. Jenis, Relevansi, dan Rincian Data yang Dikumpulkan
Melalui formulir ini, data dan informasi yang dikumpulkan meliputi:
- nama lengkap;
- nomor telepon/HP;
- pekerjaan;
- alamat lengkap;
- alamat e-mail;
- dokumen identitas pemohon yang diunggah dalam format JPG/JPEG/PNG;
- rincian informasi yang dibutuhkan;
- tujuan memperoleh informasi;
- pilihan cara memperoleh informasi; dan
- pilihan cara mendapatkan salinan informasi.
Data tersebut relevan untuk mengidentifikasi pemohon, memverifikasi kelengkapan administrasi, berkomunikasi dengan pemohon, mencatat dan memproses permohonan, serta menyampaikan informasi sesuai pilihan pemohon.
4. Tujuan Pemrosesan
Data pribadi diproses untuk:
- menerima dan meregistrasi permohonan informasi publik;
- memeriksa identitas dan kelengkapan permohonan;
- melakukan koordinasi dengan unit kerja yang menguasai informasi;
- menanggapi dan memenuhi permohonan informasi;
- menghubungi pemohon terkait status atau kelengkapan permohonan;
- menyerahkan atau mengirimkan salinan informasi sesuai pilihan pemohon;
- menangani keberatan atau proses penyelesaian sengketa informasi apabila terjadi; dan
- memenuhi kewajiban pencatatan, pengarsipan, pengawasan, dan keamanan layanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data pribadi tidak akan digunakan untuk tujuan lain yang tidak berkaitan dengan tujuan tersebut tanpa dasar pemrosesan yang sah dan, apabila diwajibkan, pemberitahuan atau persetujuan baru dari Anda.
5. Jangka Waktu Pemrosesan dan Retensi
Pemrosesan dimulai sejak formulir Permohonan Informasi Publik dikirim dan berlangsung selama proses penerimaan, verifikasi, pemberian informasi, serta penanganan keberatan atau sengketa apabila ada.
Setelah proses layanan selesai, data dan dokumen disimpan sesuai jangka waktu retensi yang ditetapkan dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan ketentuan kearsipan yang berlaku pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Setelah masa retensi berakhir, data akan dihapus, dimusnahkan, atau dikelola sebagai arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Akses dan Pengungkapan Data
Data pribadi hanya dapat diakses oleh PPID, petugas layanan informasi, unit kerja terkait, serta pihak yang memiliki kewenangan untuk mendukung penyelenggaraan sistem dan layanan. Data pribadi tidak diberikan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk memenuhi permohonan, diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, atau terdapat dasar hukum lain yang sah.
7. Hak Subjek Data Pribadi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, Anda dapat menggunakan hak atas data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk:
- memperoleh informasi mengenai identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan pemrosesan, dan akuntabilitas pihak yang meminta data;
- melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki data pribadi yang tidak akurat;
- memperoleh akses dan salinan data pribadi;
- meminta penghentian pemrosesan, penghapusan, dan/atau pemusnahan data sesuai ketentuan;
- menarik kembali persetujuan apabila suatu pemrosesan tertentu memang didasarkan pada persetujuan;
- meminta penundaan atau pembatasan pemrosesan sesuai ketentuan; dan
- menggunakan hak lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pelindungan Data Pribadi.
Permintaan pelaksanaan hak dapat disampaikan melalui kanal kontak resmi PPID Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Pelaksanaan hak tertentu dapat dibatasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perubahan Pemberitahuan
Apabila terdapat perubahan atas dasar pemrosesan, tujuan, jenis dan relevansi data, rincian data yang dikumpulkan, jangka waktu retensi, jangka waktu pemrosesan, atau informasi lain dalam pemberitahuan ini, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah akan memberitahukan perubahan tersebut kepada Subjek Data Pribadi sebelum perubahan berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pelindungan data pribadi dapat diperoleh melalui Kebijakan Privasi dan/atau kanal resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.