SEMARANG - Komisi Informasi Provinsi Jawa, Indra Ashoka Mahendrayana, S.E, M.H berpesan agar seluruh Badan Publik selalu terbuka, transparan, dan responsif dalam pelayanan Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau ada permohonan informasi ya harus langsung direspon, jangan ditunda-tunda" ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan tujuan dari katerbukaan informasi tersebut antara lain :
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, beserta alasannya
2. Mendorong partisipasi masyarakat
3. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa
5. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik
selain itu Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monev , Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos menambahkan agar informasi publik harus benar-benar diperhatihan informasi apa saja yang boleh dipublikasikan dan mana yang masuk dikecualikan yang ditetapkan dalam SK Daftar Informasi pada setiap Badan Publik.
hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Endro Hudiyono selaku ketua PPID Pelaksana Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, mengapresiasi seluruh ASN Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah atas komitmen yang diberikan dalam mewujudkan Badan Publik yang lebih baik dari tahun ke tahun. Dalam melayani masyarakat tentunya tidak mudah. Ada juga masyarakat yang mengajukan permohonan informasi dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti penggunaan identitas yang tidak asli ataupun mengatasnamakan pers atau lembaga lain, jadi harus tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Kalau sama-sama terbuka tentunya akan lebih enak dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan.