Dieng Resmi Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Kawasan Dieng sebagai Taman Bumi (Geopark) Nasional melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025. Penyerahan salinan keputusan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Geologi mewakili Menteri ESDM kepada Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Selanjutnya, salinan keputusan juga diserahkan kepada Bupati Wonosobo dan Bupati Banjarnegara sebagai daerah yang menaungi kawasan Dieng.
Penetapan Dieng sebagai Geopark Nasional menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan unsur konservasi, edukasi, dan ekonomi. Ke depan, Geopark Dieng tidak hanya berperan sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki potensi besar untuk diajukan sebagai anggota UNESCO Global Geopark.
Dengan status Geopark Nasional, kawasan Dieng dapat lebih dikenal luas melalui pengungkapan sejarah, kekayaan geologi, keanekaragaman hayati, serta budaya lokal. Hal ini diharapkan mendorong perhatian dari seluruh elemen, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, agar tidak hanya mengembangkan sektor wisata, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta memperkuat pengembangan wilayah sebagai prioritas pembangunan Jawa Tengah.
Selain itu, penetapan ini juga membuka peluang kolaborasi pendanaan (collaborative funding) antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta lembaga internasional seperti UNESCO, guna mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan Dieng.