
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Struktur organisasi ini merupakan hasil penataan kembali SOTK berdasarkan rekomendasi evaluasi oleh Mendagri dengan surat nomor 061/9383/SJ tanggal 27 Desember 2017. Perubahan organisasi perangkat daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas organisasi, mengoptimalkan nilai pelayanan, mencapai hasil yang lebih maksimal, mengkonsolidasikan fungsi-fungsi, menghilangkan tingkatan dan pekerjaan yang tidak perlu, sehingga organisasi mampu memberi pelayanan optimal dalam rangka pelayanan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang energi dan sumber daya mineral yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok “melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang energi dan sumber daya mineral berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan”.
Pelaporan kinerja pemerintah melalui penyusunan LKjIP Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dan pelaksanaan Rencana Strategis Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 dan Rencana Kinerja Tahunan 2023 yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2023. Penyusunan LKjIP ini pada hakekatnya merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama Tahun 2023. Sebagai perwujudan pelaksanaan good governance, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran mendukung visi dan misi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023 yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023. Tolok ukur pencapaian tujuan dan sasaran strategis Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2023 selanjutnya diukur melalui 6 (enam) indikator kinerja utama (IKU). Indikator kinerja utama tersebut, yaitu indikator Rasio ketersediaan daya listrik, Persentase pemanfaatan energi baru terbarukan dalam bauran energi, Persentase Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Indeks Ketersediaan air tanah, Nilai SAKIP PD dan Nilai Kepuasan Masyarakat. Capaian keenam indikator kinerja utama (IKU) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah masuk pada kategori Sangat Baik (tingkat capaiannya lebih besar dari 100%). Adapun capaian keenam Sasaran Strategis tersebut, yaitu :
1. Terpenuhinya kebutuhan energi listrik berkelanjutan bagi masyarakat, dengan tingkat capaian Sangat Baik (152%).
2. Meningkatnya Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan yang berkelanjutan dalam Bauran Energi, dengan tingkat capaian Sangat Baik (100,12%).
3. Meningkatnya produktifitas pemanfaatan pertambangan Sesuai Peraturan Perundang-undangan, dengan tingkat capaian Sangat Baik (134,01%).
4. Meningkatnya konservasi air tanah, dengan tingkat capaian Sangat Baik (125,75%).
5. Meningkatnya kualitas pelayanan, dengan tingkat capaian Sangat Baik (100,71%).
6. Meningkatnya akuntabilitas kinerja perangkat daerah, dengan tingkat capaian Sangat Baik (105,46%).